Pematangsiantar – Sergap86.id// Hanya dalam waktu tiga hari, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar sukses menggulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku diringkus setelah nekat menggasak sepeda motor dinas milik TNI AD.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (20/5/2026).
Kedua tersangka yang diamankan adalah W (31), warga Lubuk Cengal, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan IRL (47), warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kota Pematangsiantar.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (15/5/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kejadian bermula saat korban, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas inventaris Kodim 0207/Simalungun jenis Honda Verza berwarna hijau army (No. Pol 12426-I) untuk melaksanakan giat pembersihan (korve) di lokasi sekitar. Namun, seusai membersihkan area tersebut, korban terkejut melihat motor dinasnya telah raib dari tempat semula.
Upaya pencarian di sekitar lokasi sempat dilakukan dan korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada atasannya. Akibat pencurian ini, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp 14.000.000. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Bergerak cepat melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku pada Senin (18/5/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya dicegat petugas saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Saat diinterogasi di tempat, kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya. Mereka membeberkan bahwa modus pencurian tersebut dilakukan bermodalkan sebuah gunting. Sialnya, motor dinas TNI tersebut sudah terlanjur mereka jual ke daerah Serdang Bedagai (Sergai).
Mendapat informasi itu, Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal langsung memburu barang bukti ke wilayah Sergai. Namun di tengah pengembangan kasus, tersangka W mencoba memanfaatkan situasi untuk melarikan diri.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan oleh pelaku. Demi mencegah pelarian, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka W untuk melumpuhkannya. Tersangka kemudian langsung dilarikan ke RSUD terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R (kendaraan operasional pelaku), 1 buah gunting (alat kejahatan), 1 buah jaket hoodie warna biru, 1 jaket motif loreng abu-abu hitam, 2 potong celana jeans hitam, 1 buah topi hitam dan 1 buah helm LTD warna silver
“Saat ini kedua pelaku sudah resmi ditahan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Sandi.
Azwin





