Medan – Sergap86.id// Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di penginapan OYO, Jalan Menteng Raya, Gang Rahayu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing Nanda Nugraha (21), seorang tukang pangkas rambut, warga Jalan Pasar 7 Tengah, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Dody Indra Syahputra (30) merupakan Residivis, profesi sebagai pemulung yang tinggal di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area Kompol Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar mengatakan, tersangka Dody terpaksa ditembak di bagian kaki karena diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
“Tiba-tiba tersangka mendorong petugas dan mencoba melarikan diri. Kami sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan,” ujar Iptu Yusuf Dabutar, Senin (5/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama pasangannya baru tiba di penginapan OYO dan memesan satu kamar untuk beristirahat.
Namun tanpa disadari, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor yang diparkir di area penginapan. Sore harinya, saat hendak meninggalkan penginapan, korban baru menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib dari parkiran.
“Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkirkan sepeda motor di parkiran, namun kunci kontak lupa dicabut. Setelah itu pelapor dan pasangannya masuk kamar dan beristirahat,” jelas Iptu Yusuf.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Medan Area. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Sabtu (3/1/2026), polisi terlebih dahulu menangkap Nanda Nugraha saat sedang mencukur rambut pelanggannya. Dari hasil interogasi, polisi kemudian membekuk tersangka kedua, Dody Indra Syahputra.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, Dody mencoba melarikan diri hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mencuri sepeda motor korban bersama satu orang rekannya yang masih buron, berinisial Yudi.
Motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 4 juta, lalu uangnya dibagi rata. “Motor korban dijual Rp 4 juta dan dibagi bertiga. Masing-masing mendapatkan sekitar Rp1,3 juta, sisanya digunakan untuk membeli makan,” ungkap Iptu Yusuf.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Iptu Yusuf
Azwin





