Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet di Tebing Tinggi Diringkus Polisi di Riau

Oplus_131072

TEBING TINGGI – Sergap86.id// Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Patriot No. 13, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinsi Riau, Kamis (09/03/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Identitas kedua pelaku adalah Parlindungan Syahputra alias Lindung (42), warga Jl. KF. Tandean LK 9, Kel. Bandar Sakti, Kec. Bajenis; dan Edi Syahputra alias Edi (42), warga Jl. Sofian Zakaria LK 2, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari korban, Norpiani Johan (30), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda LK 1, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku.

“Setelah mendapat informasi akurat bahwa pelaku berada di Provinsi Riau, tim langsung bergerak ke lokasi. Alhamdulillah, pada Kamis dini hari, kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya,” ujar perwakilan Sat Reskrim, Sabtu (11/4)

Oplus_131072

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya: 1 (satu) buah tali nilon warna putih panjang 8 meter, 1 (satu) buah tang potong, 1 (satu) buah scrab (alat pengeruk) bergagang kayu panjang, 1 (satu) buah scrab bergagang kayu panjang, 2 (dua) botol air mineral merk Aqua ukuran dan 1 (satu) buah topi kain berwarna biru merk M Gee.

Saat ini kedua pelaku sedang dalam penyidikan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *