Medan – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar setelah membekuk seorang residivis kambuhan berinisial DH (48). Pelaku yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini ditangkap di kawasan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 unit vape (rokok elektrik) mengandung narkotika, serta uang tunai Rp246 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa DH merupakan target yang licin. Untuk mengelabui petugas, tersangka menerapkan strategi berpindah-pindah tempat tinggal dalam waktu singkat.
“Dalam satu bulan, pelaku tercatat bisa empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan permukiman padat penduduk agar aktivitasnya sulit terdeteksi oleh aparat,” ujar Rafli, Rabu (16/6/2026).
Proses penangkapan DH di Deli Serdang berlangsung dramatis. Saat menyadari rumah kontrakannya dikepung, tersangka sempat mencoba bersembunyi di balik mobil yang terparkir di garasi.
Tak hanya itu, DH juga bersikap tidak kooperatif dan bungkam saat diinterogasi mengenai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Namun, kejelian petugas di lapangan membuahkan hasil. Setelah menggeledah seluruh sudut rumah, polisi menemukan ribuan narkotika siap edar yang disembunyikan di dalam kardus dan koper.
“Narkoba tersebut disimpan di salah satu ruangan rumah. Barang haram ini diduga kuat dipasok dari Malaysia. Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu jaringan atasnya,” jelas Rafli.
Melihat besarnya jumlah barang bukti, polisi menduga kuat DH bukan sekadar kurir biasa, melainkan bagian dari jaringan bandar besar yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Selain narkoba dan uang tunai, petugas juga menyita tiga unit mobil mewah serta sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari bisnis haram tersebut. Polrestabes Medan kini melapis jerat hukum tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tidak hanya fokus pada pasal narkotikanya, tetapi juga bergerak untuk memiskinkan pelaku melalui asset tracing (penelusuran aset). Sesuai arahan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, tindakan tegas ini diambil agar pelaku narkoba tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara,” tegas Kompol Rafli.
Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku dan mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkoba ini hingga ke akar-akarnya.
(Azwin)





