GEMAN Tebing Tinggi Desak Humas Polres Transparan: “Jangan Ada yang Ditutup-tutupi dalam Rilis Kasus Narkoba”

Oplus_131072

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) Kota Tebing Tinggi melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Humas Polres Tebing Tinggi terkait publikasi hasil penangkapan kasus narkotika. GEMAN mendesak agar setiap rilis pers yang disebarkan ke publik ditinjau ulang guna memastikan kesesuaian antara narasi yang disampaikan dengan fakta kebenaran di lapangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) GEMAN, Azwin Tanjung, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksingkronan data pada sedikitnya tiga kasus penangkapan terbaru. Ia menilai transparansi kepolisian sedang dipertaruhkan.

“Kami meminta Humas Polres Tebing Tinggi untuk lebih teliti. Jangan sampai rilis yang dikeluarkan justru memicu tanda tanya di tengah masyarakat karena berbeda dengan apa yang disaksikan warga saat penangkapan terjadi. Kejujuran informasi adalah kunci kepercayaan publik,” tegas Azwin, Jumat (8/5)

“Soroti Tiga Kasus yang Dinilai Janggal”
Azwin memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan GEMAN:

1. Kasus Jalan Sarifahjawiyah (25/4/2026):
Dalam rilis resmi yang terbit Selasa (28/4/2026), polisi menyatakan telah mengamankan tersangka berinisial RJ alias Rio (20) dengan barang bukti 1,40 gram sabu dan satu unit Hp. Namun, informasi yang dihimpun GEMAN dari warga setempat menyebutkan bahwa saat penggerebekan, ada tiga orang yang diamankan (dua pria dan satu wanita), serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang turut dibawa petugas. Anehnya, dalam rilis resmi, motor tersebut dan dua orang lainnya tidak disebutkan sama sekali.

2. Kasus Kos-kosan Gang Berdikari (30/4/2026):
Penangkapan residivis berinisial AFN (26) di Jalan Prof. Dr. Hamka dilaporkan hanya melibatkan satu tersangka. Padahal, menurut laporan warga di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang saat penggerebekan berlangsung. Perbedaan jumlah tersangka ini menimbulkan spekulasi mengenai keberadaan oknum lain yang sempat diamankan namun tidak dipublikasikan.

3. Kasus Jalan Kutilang (6/5/2026):
Terbaru, penangkapan MA (47) dengan barang bukti cukup besar yakni 31,49 gram sabu di Kelurahan Lubuk Baru. Polres merilis hanya ada satu tersangka tunggal. Namun kembali lagi, data lapangan menunjukkan ada dua orang yang diamankan, di mana salah satunya adalah seorang wanita.

Menyikapi rentetan kejanggalan tersebut, GEMAN meminta Kapolres Tebing Tinggi untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, terutama dalam penyajian data publik.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, namun prosesnya harus dilakukan dengan integritas tinggi. Jangan ada fakta yang ditutup-tutupi. Jika di lapangan ditangkap tiga orang, maka rilisnya harus tiga orang. Publik berhak tahu kebenaran yang seutuhnya,” pungkas Azwin.

GEMAN berharap langkah perbaikan segera dilakukan agar sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba di Kota Tebing Tinggi tetap terjaga tanpa adanya kecurigaan.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *