Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi sukses menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (31) diringkus petugas di dalam rumahnya yang berlokasi di Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dini hari tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya dugaan transaksi sabu di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Kami berhasil mengamankan pelaku R saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Jimmy Rianto Sitorus dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).

Petugas yang melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bersih 1,52 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk menakar sabu, serta satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.
Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas komando Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Jimmy menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Penyelidikan mendalam tengah dilakukan untuk membongkar jaringan atas dan menyisir asal-usul pasokan sabu tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba, yang tidak lepas dari peran aktif laporan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110. Identitas pelapor dipastikan aman,” pungkasnya.
(Azwin)





