MEDAN – Sergap86.id// Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menggagalkan aksi meresahkan gerombolan geng motor yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pemuda yang tergabung dalam kelompok geng motor RnR dan Team Wek Wek Medan, di mana salah satu di antaranya terbukti menguasai narkotika jenis ganja kering.
Ketiga pemuda yang diringkus tersebut masing-masing berinisial AG (19) alias Abdullah Gibran, AR (18) alias Apudan Rasyid, dan KFH (18) alias Kafi Fadillah Harahap. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin skala besar yang digelar pada Sabtu (19/9/2026) malam. Patroli antisipasi kejahatan jalanan, khususnya Curat, Curas, dan Curanmor (3C) serta aksi tawuran, menyisir sejumlah titik rawan di Kota Medan.
Saat melintas di kawasan Jalan Matahari Raya, Kecamatan Medan Helvetia, petugas mencurigai puluhan pemuda yang berkerumun dengan sepeda motor mereka. Kelompok tersebut belakangan diketahui merupakan gabungan dari dua geng motor terpisah.
“Saat tim melakukan metode hunting di lapangan, kami melihat segerombolan pemuda tengah berkumpul secara mencurigakan. Namun, saat melihat kedatangan petugas, mereka langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Kami langsung melakukan pengejaran secara terukur dan berhasil mengamankan tiga orang di antaranya,” ujar Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Minggu (20/9).
Selain menangkap para pelaku, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan rencana aksi kriminalitas jalanan. Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor tanpa dokumen resmi (bodong), satu pucuk senapan angin, beberapa unit telepon genggam, serta satu kantong plastik kresek berisi daun ganja kering.
“Ketika kami melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu bungkusan kresek mencurigakan. Setelah diperiksa secara mendalam, bungkusan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 1 ons. Atas temuan itu, ketiga pelaku langsung kami gelandang dan serahkan ke Satres Narkoba,” tutur Bimo secara rinci.
Berdasarkan hasil intimidasi awal dan interogasi petugas, AG dan AR mengakui status mereka sebagai anggota aktif dari geng motor RnR. Sementara itu, tersangka KFH merupakan bagian dari kelompok Team Wek Wek Medan.
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok bermotor yang mengganggu ketenangan warga Medan, terlebih yang terafiliasi dengan jaringan peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata ilegal.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta mendalami potensi keterlibatan anggota geng motor lainnya,” pungkasnya.
(Azwin)





