Grebek Rumah Pengedar di Tapteng, Polisi Sita Sabu dan Buku Bon Penjualan

TAPTENG – Sergap86.id// Langkah licik SH (40) alias Pak Kembar dalam menjalankan bisnis haramnya berakhir di jeruji besi. Terduga pengedar sabu ini diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah di rumahnya, kawasan Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (22/9/2026) sekira pukul 17.20 WIB ini mengamankan sabu siap edar seberat 25,85 gram. Menariknya, polisi tidak hanya menemukan narkoba, tetapi juga menyita alat timbang digital hingga sebuah buku bon yang mencatat seluruh transaksi penjualan sabu milik tersangka.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.

“Tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di TKP,” kata AKP Johannes Munthe, Jumat (25/9).

Tersangka sempat menyembunyikan barang bukti di dalam dompet, bungkusan tisu, kain, hingga kardus. Namun, kejelian petugas berhasil membongkar siasat tersebut. Petugas menyita 6 paket sedang dan 8 paket kecil sabu, uang tunai Rp610.000, 24 plastik klip kosong, serta ponsel tersangka.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah. Kami masih melakukan penyidikan mendalam untuk membongkar jaringan yang di atasnya,” tegas Johannes.

Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *