MEDAN – Sergap86.id// Polsek Medan Labuhan bergerak cepat meringkas komplotan begal bermodus umpan kencan melalui aplikasi media sosial. Lima orang pelaku berhasil diamankan Team Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan resmi.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini menimpa seorang pemuda berinisial REF (19), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa tragis tersebut terjadi di dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa dini hari (15/9/2026)
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban serta dua pucuk senapan angin yang digunakan untuk mengancam korban.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini telah direncanakan dengan matang oleh para pelaku.
“Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di aplikasi kencan OMI. Ia menyamar sebagai seorang perempuan untuk memancing dan mengajak korban bertemu,” ujar Kompol D. Raja Putra Napitupulu, Jumat (18/9).
Korban yang terpedaya kemudian diajak bertemu pada Selasa dini hari sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Desa Helvetia. Setelah sempat diajak membeli sate, korban diarahkan ke sebuah rumah kos.
Tak lama setelah tiba di kos, komplotan pelaku lainnya langsung menyergap korban. Mereka menuduh korban telah melakukan perbuatan mesum. Korban kemudian dipukul dan diancam menggunakan senapan angin yang sempat dikokang ke arahnya.
Dalam kondisi tertekan, korban dibawa ke kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan. Di tempat sepi itulah korban ditinggalkan, sementara sepeda motor dan handphone miliknya dibawa kabur para pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Team Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP secara menyeluruh.
Di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H., polisi berhasil mengendus persembunyian para pelaku yang sempat berpindah tempat. Kelimanya diringkus di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari empat pemuda dan satu remaja perempuan, yaitu: inisial TGSN (18) — Perempuan, JG (19) — Laki-laki, GT (20) — Laki-laki, IG (18) — Laki-laki dan inisial F (20) — Laki-laki
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang asing melalui aplikasi media sosial.
“Pengungkapan cepat ini adalah bukti komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini secara maksimal demi memberikan rasa aman dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.
(Azwin)





