Hendak Transaksi Narkoba, 3 Pelaku Diciduk Polisi di Sergai, 1 Warga Tambangan Tebing Tinggi

Sergai – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan tiga pria atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei. Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (23/4/2025)

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial DTS (35) warga Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, HS (25) warga Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, SS (38) warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Kanit I Satres Narkoba Ipda Joko Winarno mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap tersangka SS. Setelah disepakati, SS setuju untuk melakukan transaksi di sebuah rumah di Dusun I Simpang Tanah Raja.

Sekitar pukul 02.25 WIB, tersangka SS datang bersama dua orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor RX King warna hitam. Pada saat hendak melakukan transaksi, ketiga pelaku langsung diamankan petugas,” ujar Ipda Joko Winarno.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram yang disembunyikan dalam lampu sepeda motor dan dibungkus dengan plastik kresek biru. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Jumat (25/4/2025) di Mapolres Sergai mengatakan, bahwa dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun,” pungkas Kasi Humas .

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *