KARO – Sergap86.id// Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) oleh Polres Tanah Karo berujung pada pembongkaran jaringan narkotika. Seorang pria lanjut usia berinisial UK (69) ditangkap setelah kedapatan membawa ratusan gram ganja saat terlibat kecelakaan di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis (3/9/2026) siang.
Kasus ini segera dikembangkan oleh Satlantas yang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Karo. Hasilnya, petugas berhasil menemukan ladang ganja di area perladangan Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, dengan total barang bukti yang disita mencapai 4,5 kilogram.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut.

“Berawal dari kecelakaan lalu lintas biasa pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe-Merek. Saat personel Satlantas memeriksa para pihak yang terlibat, gerak-gerik pelaku UK mencurigakan,” ujar AKP Joni dalam keterangannya, Sabtu (5/9)
Petugas kemudian memeriksa tas hijau bertuliskan Sulperazon yang dibawa oleh warga Desa Suka tersebut. Di dalamnya, polisi menemukan ganja basah berupa ranting, daun, dan biji seberat 510 gram, serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah gunting besi dan satu unit sepeda motor hitam tanpa pelat nomor.
Tak berhenti di situ, petugas gabungan langsung melakukan pengembangan ke area perladangan di Desa Suka. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan 12 batang pohon ganja hidup dengan ketinggian berkisar antara 110 hingga 260 sentimeter. Pohon-pohon ganja yang siap panen tersebut memiliki berat bersih mencapai 4.000 gram (4 kg).
Saat ini, UK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana Pasal 609 ayat (2) jo Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
(Azwin)





