Tebing Tinggi – Sergap86.id// Seorang residivis narkotika berinisial DR (33) tampaknya tidak kapok meringkuk di balik jeruji besi. Warga Jalan Pala ini kembali diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan menguasai 12 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pala Lk III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu sore (21/6/2026). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati tersangka DR sedang berdiri di bawah pohon. Saat digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Selasa (23/6).
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
12 paket sabu seberat 4,26 gram, 1 plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 pipet sekop untuk mengemas sabu dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat ini, tersangka DR dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
(Azwin)





