Labuhanbatu – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (18/7/2026) malam.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang wanita yang diduga menguasai narkotika di kawasan Pajak Hongkong, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, tepatnya di belakang Gang Cempaka, Rantauprapat.
Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati target yang diketahui berinisial FT alias Feronika (38). Sadar akan kedatangan petugas, tersangka sempat panik dan berusaha membuang dua bungkusan plastik berisi sabu ke tanah untuk mengelabui petugas. Saat diinterogasi di tempat, ia pun tak berkutik dan mengakui tindakan nekatnya tersebut karena takut ditangkap.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.antara lain: Dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram bruto, Satu buah sekop kecil yang dimodifikasi dari sedotan (pipet), Satu unit ponsel iPhone berwarna merah muda dan Uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali. Ia berdalih terpaksa menjual sabu demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Tersangka juga membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., Minggu (19/7) membenarkan adanya penangkapan ini. Beliau memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berani dan aktif memberikan informasi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang gender baik laki-laki maupun perempuan, pasti akan kami tindak tegas,” ujar AKP Hardiyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Azwin)





