Lagi-lagi Residivis, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Sabu di Gg Flamboyan

Oplus_131072

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial RPP (35) yang merupakan residivis kasus serupa, tak berkutik saat diringkus petugas saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sabtu sore (2/5/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Merespons laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1, Ipda Hadi Priyono, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Situasi dinilai tepat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di halaman sebuah rumah di Jalan Simalungun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor \(0,34\) gram, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp154.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka RPP mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di daerah Kampung Pon. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan undang-undang narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *