Laporan Warga via 110 Berbuah Hasil, Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Kabanjahe

Oplus_131072

Kabanjahe – Sergap86.id// Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil gemilang. Personel Satresnarkoba Polres Karo berhasil meringkus seorang pria berinisial B.T. (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (6/5/2026) siang.

Tersangka B.T., yang diketahui merupakan warga Kabupaten Langkat dan beralamat di Desa Bandar Baru (Sibolangit), disergap petugas saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting, Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., Kamis (7/5) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Warga merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari personel Samapta, Piket Fungsi, dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud,” ujar AKP JH. Pardede, Kamis (7/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu (bong) dan pipet runcing (sekop), Barang bukti pendukung lainnya (kotak rokok dan plastik assoy).

Oplus_131072

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi keaktifan masyarakat yang melapor melalui 110, ini membuktikan sinergi kita dalam memberantas narkoba di Tanah Karo berjalan baik,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, B.T. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2026.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *