BELAWAN – Sergap86.id// Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung dua dari tiga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sadis yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka berinisial DS (22) dan YKP (20) diringkus pada Minggu (16/8/2026) dini hari, hanya berselang dua hari setelah melancarkan aksi terakhirnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perampokan tersebut menimpa seorang pengendara motor bernama Bayu Pratama pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis.
“Saat korban berkendara dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V, ia diadang tiga pria yang berboncengan satu sepeda motor. Para pelaku langsung mencabut paksa kunci kontak motor korban hingga korban terjatuh,” ujar AKP Agus, Senin (17/8/2026).

Setelah korban tersungkur, dua pelaku langsung menodongkan pisau dan merampas motor, dompet, serta ponsel korban. Korban sempat memberikan perlawanan sengit dengan menendang motor pelaku hingga terjatuh. Naas, salah satu pelaku langsung menusuk paha kiri korban dengan pisau sebelum akhirnya kabur membawa barang jarahan.
Menerima laporan korban, Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengendus keberadaan tersangka DS di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir. Petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil membekuk DS.
Namun, drama penangkapan terjadi saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. Tersangka DS nekat melawan petugas dan mencoba melarikan diri dari kawalan.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Sesuai prosedur, anggota di lapangan terpaksa melepaskan tindakan tegas dan terukur (tembakan) untuk melumpuhkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim.
Dari nyanyian DS, polisi bergerak ke Gang Flamboyan, Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, dan berhasil meringkus tersangka kedua, YKP, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga membeberkan keterlibatan satu pelaku lain berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Agus menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen penuh untuk menyapu bersih kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum kami. Satu pelaku berinisial D masih terus kami buru. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor,” pungkas AKP Agus.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(Azwin)





