Batu Bara – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP alias Ewa (28), warga kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/129/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, Rabu (21/05/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 butir pil diduga narkotika jenis MDMA/ekstasi berwarna kuning dengan total berat bruto 2,9 gram, 1 unit ponsel Samsung A20 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Batu Bara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Azwin





