MODUS BARU! Polres Karo Bongkar Peredaran Cairan Vape Narkotika di Penginapan, 30 Cartridge Disita

Oplus_131072

KARO – Sergap86.id// Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap modus operandi baru peredaran narkotika. Aparat membongkar peredaran cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkotika golongan II dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Rabu (29/4/2026) malam.

Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo, Jonny H. Pardede, atas arahan Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, petugas mengamankan dua pria asal Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedua tersangka berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), yang berprofesi sebagai wiraswasta, tidak berkutik saat diringkus sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kami tindak lanjuti informasi masyarakat. Saat penggeledahan di lokasi, ditemukan 30 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II,” ujar Kasatresnarkoba, Sabtu (2/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Barang bukti yang disita cukup bervariasi, terdiri dari cairan vape dengan aroma watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee. Selain itu, petugas juga mengamankan kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, dan ponsel Android milik tersangka.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di sel Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif, mengingat modus peredaran narkotika kini semakin licik dengan menyamarkannya ke dalam bentuk cairan rokok elektrik.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *