Deli Serdang – Sergap86.id// Belum kapok mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali ditangkap polisi. Pelaku melancarkan aksi nekatnya dengan modus mengelabui korban menggunakan iming-iming uang rokok.
Tersangka diketahui bernama Zefri Hariyanto (34), warga Gang Rahayu, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Mantan narapidana yang baru bebas pada tahun 2022 lalu ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Zefri diciduk setelah menggasak sepeda motor Honda Vario milik warga bernama Sri Endang Purwosari (44).
“Benar, tersangka berinisial ZH yang merupakan residivis kasus serupa kini sudah berhasil kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Jonni, Senin (21/9).
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) siang di Jalan Kebun Sayur, Desa Limau Manis. Saat itu, suami korban yang bernama Sutedy datang ke lokasi untuk membabat rumput. Ia memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi mesin mati, namun kunci kontak masih melekat di motor.
Melihat ada kesempatan, tersangka Zefri langsung menyusun siasat. Ia mendatangi Sutedy dan memintanya untuk membabat rumput di depan rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter. Sebagai imbalan, tersangka menjanjikan sejumlah uang rokok.
Tanpa curiga, Sutedy menyetujui tawaran tersebut dan langsung berpindah tempat kerja. Di saat korban lengah, Zefri langsung membawa kabur motor korban yang kuncinya masih menggantung.
Aksi membawa kabur motor ini sempat dilihat oleh seorang saksi bernama Willy Wijaya. Willy yang curiga kemudian mendatangi Sutedy untuk memastikan keberadaan motornya. Korban seketika tersadar telah ditipu setelah saksi menyebutkan bahwa motornya telah dibawa pergi oleh Zefri. Meski sempat melakukan pengejaran, pelaku sudah telanjur menghilang.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pelarian Zefri akhirnya kandas setelah polisi mengendus keberadaannya di Gang Pupuk, Desa Limau Manis, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil membekuk pria pengangguran tersebut tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dilempar kepada seorang perantara bernama Amran di kawasan Tembung untuk dijual ke penadah.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu jaringan penadah barang curian tersebut. Tersangka ZH sendiri sudah resmi ditahan dan dijerat pasal pencurian,” tegas AKP Jonni.
(Azwin)





