Nekat Gasak Motor Jemaah Salat di Masjid, Dua Maling di Deli Serdang Diringkus Polisi

Medan – Sergap86.id// Tim Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor milik seorang jemaah masjid. Kedua pelaku nekat melancarkan aksinya saat korban tengah beribadah di Masjid Syahiratul A’Mal, Jalan Duku Raya, Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Syaiful Azwar (24), warga Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) siang.

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di area parkir masjid untuk melaksanakan salat. Namun, setelah selesai salat dan sempat menelepon orang tuanya di teras, korban menyadari kunci motor yang disimpan di saku celananya telah hilang,” ujar Iptu Bimo, Sabtu (19/9).

Korban sempat mencari kunci tersebut ke dalam masjid hingga ke area parkir. Namun, korban terkejut mendapati sepeda motor yang biasa digunakannya untuk bekerja sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung melapor ke Polsek Medan Tembung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis (17/9/2026) malam, saat Tim Resmob meringkus dua orang tersangka di kawasan Gang Ikhlas, Tembung.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Romi (53), warga Tembung, dan Muhammad Irpan Simanjuntak (33), warga Kisaran.

“Saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu buah kunci T dari saku celana tersangka Muhammad Irpan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui alat tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian,” jelas Iptu Bimo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi terduga penadah berinisial I di daerah Bandar Klippa. Meski terduga penadah berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor bodong (tanpa surat lengkap) di lokasi tersebut, yaitu satu unit Honda Vario hitam dan satu unit Yamaha Nmax hitam yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *