Oknum Kepling di Medan Polonia Diciduk Polisi, Nekat Edarkan 600 Butir Ekstasi

MEDAN – Sergap86.id// Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial AR (37) di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Tersangka ditangkap basah saat hendak mengedarkan ratusan butir narkotika jenis ekstasi.

Dari tangan oknum aparatur lingkungan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 600 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.

“Tersangka AR ditangkap pada 15 Agustus 2026. Penangkapan ini berkat informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Starban,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR berniat mengantarkan ratusan pil haram tersebut kepada seorang pemesan. Aksi nekat ini ia lakukan atas perintah seorang pria berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk perannya sebagai kurir, oknum kepling ini dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.

“Tersangka mengaku dikendalikan oleh S (dalam lidik) dan mendapat upah Rp4 juta untuk mengantarkan ekstasi tersebut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” jelas Andy.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna membongkar jaringan pengedar narkoba lain yang terlibat.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *