MEDAN – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan sukses menggagalkan peredaran narkotika di lingkungan kampus. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Senin (6/7/2026) malam, petugas meringkus dua oknum mahasiswa aktif berinisial Y (20) dan KH (20) yang selama ini nekat menjadi pengedar ganja.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja siap edar dengan berat total lebih dari 260 gram.
Kapolrestabes Medan melalui Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 2 IPTU Haryono, SH, MH, membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku pada Rabu (8/7/2026) pagi.
Penyelidikan bermula dari pergerakan Unit 2 Satresnarkoba yang mengendus aktivitas Y. Pemuda asal Kecamatan Medan Helvetia ini dicegat saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Dr. Mansyur. Saat digeledah, polisi menemukan paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah motornya.
Kepada petugas, Y bernyanyi bahwa barang haram tersebut baru saja ia ambil dari teman sekelasnya bernama KH. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan malam itu juga.
Petugas mendatangi rumah kos KH di Jalan Jamin Ginting Medan. KH tak berkutik saat digerebek di lantai atas kosnya tengah mengonsumsi ganja. Dalam penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan dua bungkus besar ganja seberat lebih dari 260 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua oknum mahasiswa ini menyasar kelompok mahasiswa dan masyarakat umum di luar kampus sebagai target pasar mereka. Aktivitas terlarang ini juga diketahui sudah berjalan beberapa kali.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Saat ini kami memburu satu pelaku lain berinisial B yang berperan sebagai pemasok utama kepada KH. Sistem transaksi mereka terputus; tidak pernah bertemu langsung, namun intens berkomunikasi,” tegas AKBP Rafli.
Pihak Polrestabes Medan memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya seluruh elemen mahasiswa di Kota Medan, agar tidak menyentuh lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Polri memastikan tidak ada celah dan kompromi hukum bagi siapa saja yang nekat menjadi pengedar maupun bandar narkotika.
(Azwin)





