MEDAN – Sergap86.id// Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik bernama “Vape Getar”, Selasa (14/7/2026)
Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda di Kota Medan beserta ratusan bungkus barang bukti siap edar.
Keempat pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial K (33), MR (30), D (33), dan SM (27). Seluruh tersangka merupakan warga Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (25/7) menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran liquid vape berbahaya di wilayah Kecamatan Medan Maimun.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas di lapangan kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buying),” ujar Andy
Petugas yang menyamar sepakat untuk bertransaksi dengan pelaku di kawasan Jalan Suka Mulia, Kecamatan Medan Maimun. Saat proses transaksi berlangsung, polisi langsung membekuk tersangka MR dan K. Dari tangan keduanya, petugas menyita 194 bungkus cairan “Vape Getar” yang diketahui positif mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Setelah dilakukan interogasi cepat, tersangka MR dan K bernyanyi. Mereka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua rekan mereka. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka D dan SM saat sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Haji Misbah, Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, interogasi terhadap para pelaku mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul barang terlarang tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasokan narkoba ‘Vape Getar’ ini berasal dari jaringan luar negeri, tepatnya dari Malaysia,” tambah Andy.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu bandar besar serta memutus mata rantai jaringan pengedar lainnya.
(Azwin)





