MEDAN – Sergap86.id// Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, yakni seberat 244 kilogram. Dari pengungkapan tiga kasus berbeda ini, polisi mengamankan 9 orang tersangka yang bertindak sebagai kurir dan jaringan pengedar.
Keberhasilan besar ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (2/10/2026).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa total barang bukti 244 kg sabu tersebut berasal dari tiga jaringan dengan modus operandi yang cerdik, mulai dari memodifikasi dinding mobil hingga menyembunyikannya di dalam kotak penyimpanan ikan di pantai.
“Ada tiga kasus yang kami bongkar. Modusnya bervariasi, namun semuanya bermuara pada satu tujuan, yaitu mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar ke berbagai wilayah,” ujar Kombes Andy.
– Kasus Pertama: Modus Dinding Mobil (50 Kg Sabu Tujuan Jakarta)
Bermula dari pengembangan kasus 35 kg sabu di Asahan pada Agustus lalu, petugas bergerak memburu jaringan ini hingga ke Aceh Timur. Hasilnya, tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z ditangkap. Polisi menemukan 50 kg sabu yang sengaja disembunyikan di dalam dinding dua unit mobil Daihatsu Terios. Para tersangka mengaku diperintah oleh pelaku berinisial RG (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.
– Kasus Kedua: Pengungkapan Terbesar (150 Kg Sabu di Pantai)
Menjadi tangkapan terbesar dalam operasi ini, polisi meringkus empat tersangka (B, MA, TM, dan M) di Aceh Timur. Jaringan ini memecah 150 kg sabu ke dalam tiga tempat berbeda untuk mengelabui petugas: 70 kg di mobil pikap Chevrolet, 20 kg di Daihatsu Xenia, dan 60 kg sisanya ditanam di dalam kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut.
– Kasus Ketiga: Sistem Pengawalan Beriringan (44 Kg Sabu Tujuan Medan)
Petugas mencegat dua mobil yang berjalan beriringan di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat. Modusnya, satu mobil Mitsubishi Xpander Cross digunakan untuk menyembunyikan 44 kg sabu di dalam dinding pintunya, sementara satu mobil lain bertindak sebagai tim pengawal. Dua tersangka, R dan A, ditangkap dan mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta oleh seorang pengendali berinisial BP (DPO) untuk membawa barang haram tersebut dari Lhokseumawe ke Medan.
Kombes Andy menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini dan terus memburu para bandar utama yang mengendalikan jaringan tersebut dari balik layar. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi skala besar ini merupakan bukti nyata ketegasan Polri di Sumatra Utara.
“Pengungkapan fantastis ini adalah komitmen tanpa kompromi dari Polda Sumut untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus memutus rantai pasokan jaringan internasional sesuai dengan arahan tegas Presiden RI dan Kapolri,” pungkas Kombes Ferry.
(Azwin)





