Medan – Sergap86.id// Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, menggerebek sebuah kos-kosan mewah di kawasan Medan Tembung yang dijadikan sebagai tempat pembuatan video pornografi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur
“Ada tiga tersangka yang diamankan RA alias Risky (25), RPL alias Roy (19) dan MGOS alias Sella (15),” ujar Ferry Rabu (16/4/2025) di Polda Sumut.
Lanjut Ferry, untuk tersangka RA alias Risky warga Kecamatan Medan Tembung, berperan sebagai pemilik akun Tevi. Akun Tevi tersebut digunakan untuk menyiarkan secara live streaming kegiatan pornografi yang diperankan oleh tersangka RPL alias Roy dan MGOS alias Sella
“Untuk RA ini berperan sebagai germo atau orang yang merekrut pemain. Sementara untuk RPL dan MGOS berperan sebagai pemain atau orang yang melakukan hubungan badan secara live,” terang Ferry
Ferry mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung pada hari Senin 14 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana Tim penyidik Direktorat Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu kosan VIP di daerah Tembung, Deli Serdang Sumatera Utara.
Lanjut Ferry, dalam menjalankan aksinya RA alias Risky tidak hanya berjalan sendiri, Ia bekerja sama dengan tersangka YWS alias Ketua Mangkok (35) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan pemilik atas nama Tiktok Presiden Mangkok yang bertindak sebagai host siaran langsung video porno tersebut.

Untuk pelaku YWS alias Ketua Mangkok kata Ferry, saat dalam proses pengejaran pihaknya. “YWS masuk dalam DPO polisi dan sedang kita kejar,” pungkas Ferry
Untuk tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Azwin





