Polda Sumut Gulung Komplotan Sadis Pembunuh Driver Online, Dua Pelaku Utama Ditembak

MEDAN – Sergap86.id// Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar kasus perampokan sadis disertai pembunuhan yang menewaskan Muhammad Imran (33), seorang pengemudi transportasi daring (driver online). Melalui operasi cepat dan terukur, petugas meringkus dua pelaku utama berinisial MAH dan FSO di Kota Medan, serta melumpuhkan keduanya dengan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas saat pengembangan kasus.

Pengungkapan kilat ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, dan Satreskrim beserta Tim Jatanras Polres Asahan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk mobil milik korban yang siap dijual ke penadah, serta alat-alat yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Misteri ini bermula ketika pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban selama dua hari berturut-turut. Titik terang mulai muncul saat warga digegerkan oleh penemuan sesosok mayat pria di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat dievakuasi, korban yang belakangan diidentifikasi sebagai Muhammad Imran ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka kekerasan di sekujur tubuhnya. Di lokasi penemuan, mobil dan telepon genggam milik korban telah raib.

Berdasarkan hasil analisis mendalam dan penyelidikan awal, tim kepolisian menyimpulkan bahwa aksi keji pencurian dengan kekerasan (curas) ini sebenarnya terjadi sehari sebelum jasad korban ditemukan, yakni pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama eksekusi korban berada di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku membawa kabur harta benda dan membuang jasad korban ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, untuk menghilangkan jejak.

Merespons kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak cepat membentuk tim khusus. Mengandalkan metode penyelidikan modern berbasis analisis Informasi Teknologi (IT) serta pengintaian intensif di lapangan, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Hanya berselang sehari setelah jasad korban ditemukan, tepatnya pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan mengepung dan membekuk MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Namun, pelarian kedua pelaku tidak berakhir dengan mudah. Saat dibawa oleh petugas untuk menunjukkan lokasi-lokasi penting terkait kejahatan mereka (development of case), MAH dan FSO mencoba melakukan perlawanan agresif dan berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas di lapangan. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk melumpuhkan keduanya. Kedua tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditemukan, mobil tersebut sudah dalam kondisi tanpa pelat nomor dan diduga kuat sedang dipersiapkan untuk dijual kepada calon penadah. Sementara itu, telepon genggam milik korban dilaporkan telah berpindah tangan ke pihak lain, dan polisi saat ini tengah memburu penadah perangkat tersebut.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan berbagai alat bukti mengerikan yang mempertegas perencanaan matang dari aksi keji ini. Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau, gergaji kawat yang diduga dimodifikasi sebagai alat penjerat leher korban, sarung tangan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Tim gabungan juga melakukan penyisiran di sepanjang rute pembuangan jasad guna mengumpulkan sisa barang bukti lain yang sempat dibuang oleh pelaku untuk mengaburkan penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., Sabtu (24/10) menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari sinergi, komitmen, dan kerja keras jajaran kepolisian dalam merespons tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Penyidik sejauh ini telah melakukan serangkaian prosedur hukum dasar, mulai dari olah TKP komprehensif, autopsi jenazah, pemeriksaan saksi-saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute kejadian. Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan uji laboratoris forensik terhadap barang bukti, mengejar jaringan penadah barang curian, dan melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Polda Sumut bersama Polres Asahan memastikan akan menuntut para pelaku dengan pasal berlapis yang memberikan ancaman hukuman terberat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menutup keterangannya, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja transportasi daring, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *