Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Jaringan Antar-Provinsi

Aceh Tenggara – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, pada Senin (13/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari dua wanita dan satu pria.

Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan berinisial M (35) warga Lawe Bulan, RR (30) warga Medan, dan MR (28) warga Babussalam.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang mencurigakan yang diduga membawa ekstasi lintas wilayah,” ujar Ipda Patar, Rabu (15/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menghadang tersangka M dan RR yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario putih.

Saat akan disergap, salah satu pelaku sempat mencoba membuang bungkusan plastik biru ke jalan untuk menghilangkan barang bukti. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi lima butir pil ekstasi kuning berlogo ‘Heineken’ dengan berat bersih 2,00 gram,” jelasnya

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lainnya, yaitu MR, yang terdeteksi berada di Sumatra Utara. Hanya berselang dua jam, tepatnya pukul 18.00 WIB, MR berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kafe di wilayah Kabupaten Karo.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta plastik pembungkus narkotika. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *