Polres Karo Gulung Dua Pengedar Sabu Asal Medan di Kabanjahe, 23 Paket Siap Edar Disita

KARO – Sergap86.id// Satresnarkoba Polres Karo berhasil meringkus dua pria asal Medan yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial ES (38), warga Kecamatan Medan Sunggal, dan DM (44), warga Kecamatan Patumbak. Keduanya disergap oleh Personel Unit I Satresnarkoba pada Minggu (13/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., membenarkan operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabanjahe.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan para tersangka,” ujar AKP Jonni.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit ponsel Samsung biru tua, satu unit ponsel Vivo merah, serta sebuah bantal merah muda yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dan DM beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *