LABUHANBATU – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JH alias Jepri (39) berhasil diringkus bersama barang bukti sabu siap edar seberat 2,64 gram bruto.
Warga Dusun II Unte Mungkur, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini diciduk petugas pada Kamis malam (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia tak berkutik saat dikepung di kawasan Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menegaskan komitmen total jajarannya dalam menyikat habis jaringan barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat,” ujar AKP Hardiyanto tegas, Sabtu (27/6)
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama Tim Opsnal Unit II. Berkat kejelian petugas di lapangan, tersangka Jepri berhasil diamankan beserta seluruh barang buktinya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial: 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,64 gram bruto, 1 unit timbangan elektrik hitam, 1 buah sekop pipet, plastik klip kosong, 1 helai tisu putih dan uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan.
Kepada penyidik, Jepri bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang siap dipasarkan ke pelanggannya.
Ia juga membeberkan pasokan sabu tersebut didapat dari seorang pria misterius di Rantauprapat yang akrab disapa “Bapak”. Saat ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu tengah bergerak melakukan pengejaran intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.
Kini, Jepri beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Azwin)





