Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Petugas Sempat Dilempari Warga

Belawan – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang bandar di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial F alias Midun (34). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya: 2 paket sabu dengan berat bruto 32,49 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2 lembar plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet berujung runcing, 1 unit senapan angin merk VCT Predator lengkap dengan peluru/mimis, 1 set busur/panah karet lengkap dengan anak panah, serta 1 unit handy talky (HT), 1 tas sandang kecil, 1 tas sandang besar, 1 dompet cokelat dan uang tunai Rp15.700.000,-.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., Kamis (4/6) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif di wilayah Bagan Deli.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam kasus narkoba di wilayah Bagan Deli. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat digerebek, petugas menemukan seluruh barang bukti narkotika disembunyikan di dalam tas milik tersangka di kamarnya.

Proses evakuasi tersangka menuju Mako Polres Pelabuhan Belawan sempat berlangsung dramatis. Sejumlah warga sekitar mencoba menghalangi petugas dengan melakukan pelemparan batu, melepaskan anak panah, hingga membawa senjata tajam.

Demi keselamatan personel dan tersangka, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa.

“Saat membawa tersangka, tim kami mendapat perlawanan dari warga berupa lemparan batu, panah, dan ancaman senjata tajam. Untuk mengendalikan situasi, petugas mengambil tindakan tegas terukur hingga kondisi kembali kondusif,” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi awal, F alias Midun mengakui seluruh perbuatannya. Terkait kepemilikan senjata, tersangka berdalih bahwa senapan angin tersebut disiapkan untuk mengantisipasi aksi tawuran antar-kelompok yang kerap terjadi di Lorong Proyek Bagan Deli.

AKP A.R. Riza mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi mencoba menghalangi aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

“Kami meminta masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan tidak menghalangi petugas. Tindakan melawan petugas tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan bersama. Percayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, tersangka F alias Midun beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *