Polres Tebing Tinggi Gulung Pengedar Narkoba di Padang Hulu, 7 Paket Sabu Disita

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada, Selasa (27/10/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial FIS.

Pria berusia 45 tahun yang diketahui merupakan warga Dolok Masihul tersebut tak berkutik saat disergap petugas di dalam sebuah rumah. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,15 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, Jumat (30/10) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan

Selain tujuh paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang lainnya. Di antaranya satu bungkus plastik berisi sekumpulan klip plastik kosong, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, sebuah dompet cokelat, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Irwanta

Kepada petugas, FIS telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa pasokan sabu itu diperoleh dari seorang rekannya yang kini berinisial H.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengungkap jaringan yang lebih luas, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

(Azwin Tanjung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *