Polrestabes Medan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Perampokan dan Rudapaksa Remaja, Pelaku Utama Mengaku Polisi Gadungan

MEDAN – Sergap86.id// Satreskrim Polrestabes Medan melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) disertai kekerasan seksual (rudapaksa) yang menimpa seorang remaja berinisial SRA. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda pada Selasa (18/8/2026).

Pelaku utama yang diringkus adalah DH (42), warga Jalan Platina I, Medan Deli. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyamar sebagai anggota polisi gadungan untuk memperdaya korban. Selain DH, petugas juga mengamankan istri kedua pelaku berinisial LMS (45) yang berperan membantu kejahatan, serta seorang penadah barang bukti berinisial RS (24), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia.

“Awalnya pelaku menghentikan sepasang muda-mudi dengan dalih menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi. Tersangka kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menginterogasi mereka terkait kelengkapan berkendara serta melontarkan tuduhan sepihak untuk mengintimidasi korban,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Rabu (19/8).

Setelah kedua korban terperdaya dan merasa takut, DH memisahkan SRA dari teman prianya. Teman pria korban diperintahkan menjauh menggunakan sepeda motor, sementara korban SRA dibawa paksa oleh pelaku ke arah Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti. Di tengah jalan, telepon genggam milik korban diambil dan disimpan di dasbor motor pelaku.

Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah bangunan kosong di Jalan Amal. Di lokasi sepi tersebut, DH melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban, lalu melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Penyelidikan digital membuahkan hasil saat petugas berhasil melacak sinyal ponsel korban yang berada di Dusun V Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang. Di lokasi tersebut, polisi menangkap RS selaku penadah barang curian.

“Dari interogasi terhadap RS, diketahui ponsel tersebut dibeli seharga Rp600.000 melalui sistem COD di Jalan Bilal dari tersangka LMS. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap LMS di Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Percut Sei Tuan,” jelas Iptu Ramadhani Bimo.

Pengembangan kasus berlanjut hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku utama, DH, di kediaman istri pertamanya di kawasan Medan Deli tanpa perlawanan.

Berdasarkan catatan kepolisian, DH merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani masa hukuman penjara. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka juga membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus polisi gadungan sebanyak 20 kali. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *