Batu Bara – Sergap86.id// Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih Polres Batu Bara sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan meringkus seorang diduga pengedar sabu berinisial A.P. (30). Tersangka tidak berkutik saat disergap petugas di kediamannya di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Kapolsek Air Putih melalui Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H., mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Informasi berharga itu langsung direspons cepat oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah melakukan pemetaan lapangan dan memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penindakan dan penggeledahan secara terukur,” ujar Ipda A.A Siregar, Rabu (30/9).
Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang disembunyikan di dalam sebuah topi berwarna biru. Barang bukti yang disita meliputi: 2 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, 28 lembar plastik klip kosong siap edar, 1 plastik transparan berukuran besar, 1 buah sekop modifikasi dari sedotan plastik untuk membagi porsi sabu
Saat ini, tersangka A.P. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda A.A. Siregar menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan intensif dan bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara guna membongkar jaringan pemasok utama (bandar besar) di atasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dan tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan barang haram tersebut.
(Azwin)





