Redam Konflik, Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Lewat Restorative Justice

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Kasus ini resmi dihentikan setelah korban dan kedua pelaku sepakat menempuh jalan damai dalam mediasi yang digelar pada Senin (3/8/2026).

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa langkah restorative justice (RJ) diambil dengan tetap mengedepankan hukum yang berlaku serta asas kemanfaatan.

“Kedua belah pihak mengajukan permohonan mediasi. Setelah berdiskusi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai. Korban juga telah mencabut laporan pengaduannya, sehingga perkara ini kami selesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme RJ,” ujar Iptu Herikson.

Peristiwa pengeroyokan ini sebelumnya terjadi pada Minggu malam (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi. Kejadian bermula dari perselisihan paham antara korban bernama Gilang (23), yang merupakan anggota Polri, dengan seorang juru parkir berinisial A (36).

Situasi memanas ketika A memukul korban, yang kemudian dibantu oleh rekannya berinisial MF. Akibat pengeroyokan tersebut, korban sempat mengalami sejumlah luka-luka.

Merespons laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat memfasilitasi pertemuan. Mediasi yang berlangsung kondusif ini turut didampingi oleh Kanit Provos Sat Brimob Iptu Hendri Sitepu, S.H., dan Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi Ipda N.J. Silalahi, S.Th.

Melalui penyelesaian ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas di Kota Tebing Tinggi tetap aman dan kondusif, serta saling memaafkan tanpa ada dendam di kemudian hari.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *