Tebing Tinggi – Sergap86.id// Tak kapok mendekam di penjara, seorang pria residivis narkotika berinisial AFN (26) kembali diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi saat asyik berada di sebuah rumah kos, Gang Berdikari, Jl. Prof. Dr. Hamka, Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/4/2026) sore.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB dan menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,47 gram serta alat hisap.
“Tersangka AFN, warga Jl. Pulau Sumatera, diamankan bersama sabu, timbangan digital, HP, dan uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Jumat (1/5/2026).
AFN tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pengembangan lebih lanjut.
Azwin





