Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Sabu di Kampung Jati, Warga Lega

Oplus_131072

Tebing Tinggi – Sergap 86.id// Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, petugas berhasil membekuk dua pelaku yang dikenal licin dan meresahkan warga, yakni Romi dan Udin.

Keduanya diringkus di kawasan Kampus Jati, Jalan Pelita, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (11/5/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini tergolong dramatis mengingat kedua pelaku dikenal cukup lihai dalam menghindari kejaran aparat. Namun, berkat penyelidikan mendalam dan kesigapan tim Opsnal Satresnarkoba, pelarian Romi dan Udin berhasil dihentikan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, Kanit Idik 1, Ipda Hadi Priyono, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bang. Saat ini kita amankan dua orang berinisial Romi dan Udin. Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Jati. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kanit kepada media

Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Warga yang sudah lama merasa resah dengan peredaran sabu di kawasan Kampung Jati merasa lega, namun berharap kepolisian tidak berhenti pada dua pelaku ini.

“Alhamdulillah kalau Romi dan Udin sudah ditangkap. Peredaran sabu di Kampung Jati ini sudah luar biasa merusak generasi muda. Tapi kami berharap, jangan berhenti sampai di sini. Masih ada lagi pelaku-pelaku lain yang mengedarkan sabu di Kampung Jati selain mereka,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Warga juga mendesak Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk terus melakukan pendalaman dan membekuk bandar utama, menyusul tertangkapnya dua tersangka pengedar.

“Kami sangat berharap penangkapan dua orang ini tidak berhenti di sini. Tolong kembangkan, tangkap bandar besarnya! Warga Tebing Tinggi sudah resah,” tegas warga.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti tengah mendekam di Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *