Sindikat Ganja 169,6 Kg Asal Aceh Digagalkan Polda Sumut di Deli Serdang

Medan – Sergap86.id// Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja siap edar seberat 169,6 kilogram asal Provinsi Aceh. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi menangkap tiga orang sindikat kurir antarprovinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang disita mencapai 169.600 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (8/8/2026).

“Satu unit mobil pembawa ganja berhasil kami cegat, dan setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan gudang penyimpanannya,” ujar Kombes Andy Arisandi, Senin (10/8).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja skala besar menggunakan mobil dari Aceh menuju Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di jalur yang dilintasi pelaku.

Tepat pukul 16.45 WIB, polisi menghadang sebuah mobil Toyota Avanza yang mencurigakan saat melintas di Dusun X Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Dari dalam mobil, petugas mengamankan dua pria asal Aceh berinisial RD (43) dan MJ (41). Saat digeledah, polisi menemukan dua karung goni berisi 65 bungkus ganja lakban cokelat seberat 52 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang bandar di Aceh Timur untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Medan.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Pelita yang diduga menjadi titik bongkar muat.

Di lokasi kedua, polisi meringkus seorang pria berinisial YJ (36) yang bertindak sebagai penerima barang. Hasil penggeledahan di rumah tersebut mengejutkan petugas, di mana ditemukan ratusan kilogram ganja yang disembunyikan di berbagai tempat, dengan rincian: 1 kardus besar berisi 57,6 kg ganja, 1 keranjang plastik berisi 40,8 kg ganja, 1 kardus tambahan berisi 18,4 kg ganja, 1 ember berisi 800 gram ganja.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 169,6 kg ganja dan mobil operasional telah diamankan di Mapolda Sumut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama di Aceh Timur yang mengendalikan jaringan ini.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *