Tanam dan Simpan Ganja, Petani di Namanteran Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Karo – Sergap86.id// Seorang pria berinisial PS (42), warga Desa Sukadebi, Kecamatan Namanteran, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo setelah didapati menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah perladangan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (17/5/2025), sekira pukul 17.30 WIB di kawasan perladangan Desa Sukadebi. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah ganja,” ujar Kapolres, Selasa (20/5/2025) pagi di Mapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Dua potongan botol plastik berisi tanaman ganja muda berumur sekitar dua minggu, Satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, dua bungkus sedang ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram dan satu plastik asoy warna merah muda yang digunakan untuk menyimpan ganja.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik asoy di dalam gubuk.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satres narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Tersangka PS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *