MEDAN – Sergap86.id// Seorang mahasiswa jurusan farmasi berinisial MZ (21) ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi bandar narkotika jenis vape cair atau yang populer disebut “pod getar”. Ironisnya, ilmu yang seharusnya digunakan untuk hal bermanfaat justru disalahgunakan oleh pemuda asal Aceh ini demi meraup keuntungan instan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin malam
(20/7/2026)
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan mereka.
Saat digeledah, polisi menemukan 488 unit pod getar bermerek “Squid Game” di dalam ransel pelaku. Cairan di dalam vape tersebut dipastikan mengandung zat narkotika yang berbahaya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pod getar yang kami ungkap sebelumnya di pusat kota Medan. Pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba antar-provinsi dan berperan sebagai bandar,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (25/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini baru berjalan selama dua bulan. Namun, dalam waktu singkat tersebut, pelaku sudah melayani 8 kali transaksi besar. Mirisnya, sebagian besar konsumen dari vape narkoba ini merupakan sesama kalangan mahasiswa. Polisi menduga pasokan barang haram ini diselundupkan dari Malaysia melalui jaringan di Aceh.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang berada di Aceh dan terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan atas yang menyuplai barang ke oknum mahasiswa tersebut.
(Azwin)





