TANGGAMUS – Sergap86.id//2 Oktober 2026 — Proses pemeriksaan terkait laporan yang disampaikan warga berinisial Henrik terhadap Kepala Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, masih berlangsung di Polres Tanggamus.
Dalam proses tersebut, tiga orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik di ruang PPA Polres Tanggamus. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing saksi.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing merupakan istri Kepala Pekon Tanjung Kurung, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Santi selaku pemilik rumah yang disebut dalam laporan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan keterangan terkait pemeriksaan, para saksi menerangkan bahwa Kepala Pekon Tanjung Kurung berada di ruang tamu bersama perempuan yang dimaksud dalam laporan, pemilik rumah bernama Santi, serta anggota keluarga lainnya.
Para saksi juga menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu dan bukan di kamar serta tidak dalam kondisi berduaan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang sedang didalami dalam proses penanganan laporan oleh pihak kepolisian.
Namun demikian, keterangan saksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu laporan tidak memenuhi unsur pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang diperoleh.
Pemeriksaan Masih Berproses
Hingga berita ini disusun, proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan. Karena itu, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan mengenai perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan, status seseorang juga perlu ditempatkan sesuai dengan kedudukannya dalam proses hukum dan tidak didahului dengan kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalah.
Sementara itu, ketentuan mengenai kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang memuat sejumlah larangan bagi kepala desa. Pasal 29, antara lain, mengatur larangan merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah atau janji jabatan.
Adapun mengenai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, ketentuan pidana yang berlaku perlu merujuk pada peraturan yang berlaku saat peristiwa hukum tersebut terjadi. KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pengaturan baru terkait tindak pidana pencemaran dan fitnah.
Dengan demikian, keterangan tiga saksi mengenai keberadaan Kepala Pekon Tanjung Kurung di ruang tamu bersama sejumlah orang menjadi bagian dari fakta yang perlu dipertimbangkan dalam proses penanganan laporan tersebut. Kesimpulan hukum mengenai laporan tersebut tetap menunggu hasil proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Redaksi





