MEDAN – Sergap86.id// Tim gabungan Polsek Sunggal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 24 April 2026, petugas melaksanakan GSN (Grebek Sarang Narkoba) di kawasan Jalan Pam Tirtanadi, Gang Lembah Berkah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Pawas Polsek Sunggal, Aiptu Rudi Sihar Silalahi, bersama tim piket fungsi yang bergerak cepat menyisir lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi sabu-sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, kedatangan petugas sempat membuat panik sejumlah orang di lokasi. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang wanita berinisial N (28) yang mencoba melarikan diri dan membuang sebuah dompet ke arah semak-semak.

Dengan kesigapan petugas, dompet yang dibuang tersebut berhasil ditemukan. Setelah diperiksa di hadapan pelaku, dompet tersebut ternyata berisi: 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu siap edar, Uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan Buku catatan pengeluaran/penjualan narkoba
Mendapati barang bukti tersebut, N tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Giat GSN ini merupakan respons cepat kita terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di Gang Lembah Berkah. Saat ini, tersangka N bersama barang buktinya langsung kita boyong ke Mako Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ujar Aiptu Rudi Sihar Silalahi.

Tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Pihak Polsek Sunggal menegaskan akan terus intensif melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
Azwin





