Tinggalkan Identitas di TKP, Pencuri Rumah Makan Takari 2 di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Oplus_131072

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Makan Takari 2, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, menyusul kecerobohannya meninggalkan tas berisi identitas di lokasi kejadian.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari (19/4/2026) ini diketahui setelah korban, yang sedang berada di Medan, menghubungi saksi untuk mengecek rumah makan. Saksi menemukan handel pintu belakang rusak dan kondisi dalam berantakan. Akibat kejadian ini, satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kg raib, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4.400.000.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, Senin (27/4), mengonfirmasi bahwa penyelidikan cepat dilakukan. “Tim Opsnal melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Petunjuk kunci kami temukan di lokasi, yaitu tas selempang pelaku yang berisi identitas dirinya. Ini memudahkan pengejaran,” jelasnya.

Berbekal bukti tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna. Pelaku beserta barang bukti dua tabung gas kini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Tebing Tinggi terus berkomitmen menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *