Sergai – Sergap86.id// Misteri hilangnya balita F (3) dan tewasnya sang nenek, Irawati alias Ira (58), di Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku, A alias Utet (49) dan pacarnya Z alias Kifli (39), yang ternyata merupakan dalang penculikan dan pembunuhan berencana tersebut.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK.MH, pada Selasa (17/3/2026), mengungkap fakta mengejutkan di balik motif pembunuhan keji ini.
“Pelaku utama, Utet, yang merupakan tetangga sekaligus pengasuh korban F, sakit hati karena janji gaji Rp 1 juta per bulan dari keluarga korban tidak dipenuhi selama dua tahun mengasuh. Hal ini memicu aksi penculikan dan pembunuhan,” ungkap AKBP Jhon Hery didampingi Waka Polres Kompol Dr. Rudy Candra, Kabag Ops Kompol D Sinaga, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, dan jajaran lainnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (8/2/2026), saat Utet membawa kabur F ke Galang dan menyerahkannya kepada pacarnya, Kifli mantan ayah tiri korban untuk dibawa ke Medan.
Liciknya, Utet sempat membuat laporan palsu bahwa F hilang terbawa arus sungai, membuat warga dan polisi melakukan pencarian selama seminggu.
Setelah berbelit-belit menitipkan korban di beberapa tempat, termasuk sempat menikah siri dua hari di Medan, Utet dan Kifli kembali ke Pulau Gambar.
Puncak kejahatan terjadi pada Jumat (6/3/2026). Pelaku memanggil Ira (nenek F) untuk membahas keberadaan cucunya. Saat Ira hendak pulang, Utet mendorong korban hingga terlentang.

“Utet mencekik korban, sementara Kifli membekap mulut korban dengan kain hingga tewas. Jasad Ira kemudian dibuang ke lubang sampah dan ditemukan membusuk pada Senin (9/3/2026),” papar Kapolres.
Pasca pembunuhan, kedua pelaku merampas perhiasan korban dan mencoba kabur. Utet berhasil diringkus pada Jumat (6/3/2026), sementara Kifli sempat melarikan diri. Namun, pelarian Kifli terhenti setelah tim Satreskrim Polres Sergai menangkapnya di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (16/3/2026) dini hari.
Barang bukti berupa perhiasan, paspor, dan kartu keluarga diamankan petugas.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Azwin





