BATU BARA – Sergap86.id// Polres Batu Bara menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (13/4/2026), Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menggelar press release pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.210,07 gram di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, terungkap penangkapan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Keduanya diringkus pada Minggu (12/4) pukul 14.55 WIB di gerbang Tol Amplas, Medan, setelah diintai personel Sat Resnarkoba dari Desa Ujung Kubu.
“Kami mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.109 gram (2,1 kg) yang dikemas dalam kemasan teh China warna kuning,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Selain narkotika, petugas menyita barang bukti berupa tas ransel, handphone, kunci mobil, STNK, dan satu unit Daihatsu Agya hitam BK 1180 VA. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 (perubahan UU 1/2026).

Pada kesempatan yang sama, Polres Batu Bara memusnahkan sabu hasil pengungkapan empat kasus berbeda dengan total berat bersih 1.314,97 gram. Adapun sabu yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.210,07 gram. Turut dimusnahkan barang bukti lain seperti airsoft gun dan pil ekstasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, perwakilan Kajari Batu Bara, perwakilan Kejari Kisaran, dan tim Bidlafor Polda Sumut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui sinergi dengan semua pihak,” tegas Kapolres.
Azwin





