MEDAN – Sergap86.id// Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek jaringan peredaran narkotika di kawasan bantaran rel kereta api, Jalan Sutomo, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Dalam operasi tersebut, seorang pengedar berinisial J (47) ditangkap bersama puluhan paket sabu dan ganja siap edar.
Penangkapan warga Kecamatan Medan Tembung ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Dr. Haryono, SH, MH, pada Selasa (29/9/2026) malam, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengonfirmasi bahwa tersangka memanfaatkan area bantaran rel untuk mengelabui petugas.
“Pelaku kami ringkus langsung di bantaran rel kereta api yang diduga kuat menjadi titik transaksi,” ujar Rafli, Minggu (4/10).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dua tempat berbeda. Tiga paket sabu ditemukan langsung di badan J, sedangkan 20 paket ganja kering siap edar disembunyikan di dalam jok sepeda motornya. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai diduga hasil penjualan, ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Kepada penyidik, pria paruh baya ini mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama sebulan terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan menjadi pengedar. Namun, keterangannya masih kami dalami. J juga bernyanyi bahwa pasokan barang haram tersebut didapat dari seseorang di kawasan Medan Tembung,” jelas Rafli.
Saat ini, Polrestabes Medan telah mengantongi identitas bandar utama yang menyuplai narkotika kepada J dan tengah melakukan pengejaran intensif.
“Kami sedang memburu pemasok utama di kawasan Medan Tembung. Kami pastikan jaringan ini akan kami ringkus dalam waktu dekat,” tegas Rafli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, J beserta seluruh barang bukti kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
(Azwin)





