“Terserah Abanglah”, Jawaban Asal Kanit PPA Polres Tebing Tinggi Saat Dikonfirmasi Kasus Dugaan Penganiayaan Warga

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Di tengah masifnya jargon Polri Presisi yang mengedepankan sikap humanis, responsif, dan transparansi berkeadilan, realita di lapangan justru menyuguhkan pemandangan yang bertolak belakang. Sikap dingin dan terkesan menyepelekan yang ditunjukkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Aipda Asmida Pinem, saat dikonfirmasi oleh awak media kini menjadi sorotan tajam publik.

Upaya jurnalis untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum terkait perkembangan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi, justru membentur dinding arogansi birokrasi. Alih-alih mendapatkan penjelasan profesional yang meneduhkan, konfirmasi tersebut hanya dibalas dengan kalimat singkat yang sangat mencederai etika pelayanan publik: “Terserah Abanglah.” Sebuah jawaban yang tidak hanya menunjukkan lemahnya komunikasi publik seorang pejabat kepolisian, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang terang benderang.

Prahara ini berakar dari jeritan pencarian keadilan seorang warga bernama Denny Arianto (38), penduduk Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Denny merasa ruang aman dan hak-hak dasarnya sebagai manusia telah dirampas. Tragedi dugaan penganiayaan yang menimpanya meletus pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya.

Dengan nada suara yang sarat akan beban trauma, Denny mengisahkan bagaimana konflik tersebut bermula. Tanah miliknya tiba-tiba diserobot tanpa izin untuk peletakan pengeras suara dan kursi tamu sebuah acara. Sebagai pemilik sah, Denny melayangkan teguran secara baik-baik. Namun, hak milik yang dipertahankannya justru dibayar dengan tindakan represif. Denny mengaku dipukul, dipiting oleh oknum bernama Jefry Irwansyah, hingga terhempas ke tanah. Akibat insiden berdarah tersebut, ia mengalami luka-luka di tangan dan lebam di sekujur wajah.

Demi menuntut haknya sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Denny langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa kelam itu ke Polsek Rambutan. Kasus ini sempat membawa secercah harapan ketika Jefry Irwansyah dan seorang wanita bernama Warni dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, harapan itu perlahan meredup dan berubah menjadi labirin hukum yang membingungkan. Denny justru harus menghadapi kenyataan pahit: ia dilaporkan balik oleh pihak lawan dan kini kasusnya bergulir di Unit PPA Polres Tebing Tinggi. Denny dengan tegas membantah tuduhan balik tersebut dan menduga ada rekayasa bukti di balik laporan yang dialamatkan kepadanya.

Di sinilah peran pers hadir sebagai pilar keempat demokrasi, mencoba menjembatani tabir kegelapan informasi agar publik mendapatkan pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang. Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, wartawan mencoba membuka ruang komunikasi dengan menghubungi Aipda Asmida Pinem melalui pesan tertulis WhatsApp.

Wartawan dengan santun memohon waktu untuk bertemu secara langsung, berniat menanyakan dasar penanganan perkara, sekaligus memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjelaskan secara terang benderang demi menjaga kredibilitas institusi. Namun, harapan akan keterbukaan informasi itu runtuh seketika saat jawaban nyeleneh dan acuh tak acuh, “Terserah Abanglah,” keluar dari seorang Aipda yang seharusnya menjadi pelindung bagi perempuan dan anak-anak yang mencari keadilan.

Sikap abai ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum senior, Saptha N Isa SH MH. Dengan nada bergetar menahan kecewa, Saptha menegaskan bahwa respons seperti itu merupakan alarm keras bagi reformasi kultural di tubuh Polri.

“Institusi Polri bukan milik pribadi. Setiap personel, terlebih yang memegang jabatan strategis seperti Kanit PPA, digaji oleh uang rakyat untuk melayani, melindungi, dan mengayomi. Ketika seorang pejabat kepolisian berkomunikasi dengan cara yang tidak profesional dan menutup pintu informasi, mereka sedang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan,” ujar Saptha dengan tajam.

Lebih lanjut, Saptha mendesak Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap pola komunikasi dan profesionalisme anggotanya, khususnya di Unit PPA. Ia mengingatkan kembali bahwa visi besar Kapolri mengenai kedekatan polisi dengan masyarakat tidak boleh hanya berakhir sebagai slogan pemanis di spanduk-spanduk jalanan. Kedekatan itu harus hidup dalam tindakan nyata sehari-hari dalam keramahan menerima pengaduan, dalam transparansi menangani perkara, dan dalam penghormatan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kasus Denny Arianto kini bukan lagi sekadar perkara dugaan pemukulan biasa. Ini telah menjelma menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil yang merindukan kepastian hukum di tengah dinginnya respons aparat penegak hukum.

Hingga rilis pers ini disebarluaskan, publik masih menunggu respons substantif dan langkah nyata dari Polres Tebing Tinggi untuk meluruskan polemik ini. Pihak kepolisian tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi resmi, demi menjaga marwah hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *