Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online (judol) lintas negara. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pemuda berinisial DR (22), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang merupakan mantan marketing judi online di Kamboja.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari kejelian Tim Siber saat melaksanakan patroli rutin pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat patroli siber, tim menemukan akun TikTok @kibekmaniacfotball yang secara terang-terangan melakukan siaran langsung bermuatan promosi perjudian, ujar IPTU Herikson, Jumat (23/10)

Petugas kemudian melakukan profiling mendalam untuk melacak identitas asli pengelola akun. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Romy Yudistira, S.H., bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DR pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, modus tersangka adalah memanfaatkan fitur live TikTok untuk menarik penonton. DR kemudian mengarahkan calon pemain ke ruang obrolan Telegram atau WhatsApp guna membagikan kode referal Kingdom88 miliknya agar mereka mendaftar di situs judi slot tersebut,” ucap Herikson
Dari aksi ini, DR mengaku mendapat keuntungan pribadi sebesar 5 persen dari total komisi atau kekalahan para pemain yang mendaftar menggunakan kodenya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti digital dan elektronik, antara lain 1 unit iPhone 13, 1 set komputer beserta perangkat Wi-Fi, beberapa akun media sosial aktif (TikTok, Telegram, Line, dan WhatsApp), serta 1 rekening M-Banking BNI atas nama pelaku yang digunakan untuk menampung aliran dana,” ungkap Herikson
Saat ini DR telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lain berinisial FS yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya
(Azwin)





