8 Bulan Buron, Joki Jambret Lansia di Deli Serdang Akhirnya Diringkus Polisi

Deli Serdang – Sergap86.id// Pelarian Tri Kelvin Adriansyah (28) berakhir di tangan hukum. Setelah delapan bulan menjadi buronan, warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ini diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Senin (28/9/2026).

Tri Kelvin ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi penjambretan sadis yang menyasar seorang lansia berusia 80 tahun, Goit Hun, pada awal Januari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Israk, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (29/9/2026). “Benar, satu pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol M. Israk didampingi Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih dan Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu.

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Rabu pagi (7/1/2026) di Jalan Cipto, Lubuk Pakam. Saat itu, korban sedang bersiap menaiki becak motor. Tiba-tiba, Tri Kelvin yang mengendarai sepeda motor memepet korban, sementara rekannya bernama Fero (DPO) bertindak sebagai eksekutor yang merampas tas korban secara paksa.

Sentakan keras tersebut membuat lansia 80 tahun itu terembanting ke aspal hingga mengalami luka robek di kepala bagian belakang serta cedera parah pada kedua lututnya. Usai menggasak harta korban dan membagi keuntungan, kedua pelaku langsung melarikan diri,” terang M. Israk

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang selama delapan bulan akhirnya membuahkan hasil. Petugas mengendus keberadaan Tri Kelvin di kawasan Jalan Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diciduk di lokasi tersebut dan langsung digiring ke Mapolresta Deli Serdang.

Kepada penyidik, Tri Kelvin mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya berperan sebagai joki (pengendara motor), sedangkan aksi eksekusi dilakukan oleh Fero. Saat ini, Polresta Deli Serdang masih melakukan pengejaran terhadap Fero yang identitasnya telah dikantongi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan kejahatan jalanan lainnya.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *