Kembali Edarkan Sabu, Residivis di Medan Kota Diciduk Polisi

MEDAN – Sergap86.id// Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Rabu (23/9/2026) sore. Dari tangan pelaku yang merupakan seorang residivis ini, petugas menyita tujuh paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS (30) ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit III Satresnarkoba, Iptu Berry Anggara, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pelaku kami amankan di sebuah gang dekat rumahnya saat bersiap melakukan transaksi. Selain tujuh paket sabu, kami juga menyita dua unit ponsel dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil penjualan,” kata AKBP Rafli, Selasa (29/9)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JS diketahui pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2022 lalu. Kepada petugas, ia berdalih kembali terjun ke bisnis haram tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari setelah bebas dari penjara.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama narkoba berkode “N” yang identitasnya telah dikantongi.

“Kami tegaskan, jaringan di atasnya saat ini sedang kami kejar. Ke mana pun pemasok berinisial N ini bersembunyi atau berpindah tempat, pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *