Bawa Sabu 1,61 Gram, Warga Lalang Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satres narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan seorang warga terkait kasus narkoba. Seorang pria diketahui berinisial IS (29), warga Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditangkap saat membawa sabu pada Kamis malam (28/8/2025).

Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Sabtu (30/8), yang menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada seorang pria dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram”, ungkap Kasat Resnarkoba.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat agar tidak segan untuk menyampaikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.,” pungkas Kasat

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *